Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Pihak Baim Wong membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti tudingan Paula Verhoeven. Seperti diberitakan sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan Baim Wong.
Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula menyebut tindak KDRT tersebut diduga dialami kliennya selama 2 tahun terakhir. Baim disebut melakukan 4 jenis KDRT terhadap Paula.
“Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami, atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” ungkap Siti Aminah di kantor Komas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Siti menjelaskan bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, serta kekerasan ekonomi. Laporan tersebut juga disertai dengan bukti kuat, termasuk rekaman CCTV yang sudah dikaji oleh ahli digital forensik dan menunjukkan adanya kekerasan fisik terhadap Paula.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," papar Siti.
Sementara itu, Fahmi Bachmid memberi tanggapan terkait laporan dugaan KDRT Paula. Ia menegaskan kalau bukti CCTV sudah dipertimbangkan dalam proses sidang perceraian dan dinyatakan tidak bisa dijadikan bukti.
"Video CCTV tersebut tidak bisa menjadi bukti kekerasan dalam rumah tangga secara fisik yang menimbulkan akibat trauma fisik atau kekerasan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang," papar Fahmi dalam konferensi pers via zoom, Rabu (30/4/2025) malam.
"Demikian juga tidak ada trauma psikis sebagai akibat dari kekerasan verbal, adanya dampak traumatik dari kekerasan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Undang Undang," lanjutnya.
Ia menegaskan kalau tidak ada bukti yang menunjukkan Baim Wong melakukan KDRT terhadap Paula. Fahmi juga menyebut persoalan sidang cerai ini bukan kewenangan dari Komnas Perempuan.
"Jadi tidak ada KDRT karena tidak ada bukti visum dan sudah dipertimbangkan. Kalau pertimbangan ini dipersoalkan, bukan kewenangan Komisi Perempuan untuk mengurusinya," tegas Fahmi.
Baca Juga: Paula Verhoeven Bakal Ambil Langkah Hukum Usai Draft Putusan Cerai Bocor di Media Sosial