Find Us On Social Media :

Paula Verhoeven dan Hakim PA Jaksel Telah Diperiksa, KY akan Segera Telaah dan Beri Rekomendasi ke MA

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 9 Mei 2025 | 17:53 WIB

Paula Verhoeven bersama kuasa hukum di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Grid.ID - Model Paula Verhoeven telah menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial terkait aduannya terhadap hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait pelanggaran kode etik dalam sidang cerianya dengan Baim Wong

Menurut kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, kliennya diperiksa pada Senin (5/5/2025) selama dua jam. Oleh Komisi Yudisial, Paula diberikan 20 pertanyaan.

"Ibu Paula diperiksa atau memberikan keterangan kurang lebih 2 jam ya, dari jam 13.30 sampai 15.30. Ada sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan dan Ibu Paula menjawab dengan baik," kata Siti ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Selain itu, Komisi Yudisial juga telah memeriksa dua saksi lainnya di hari yang sama dengan Paula. Saksi ini disebut mengetahui perilaku hakim selama berada di ruang sidang.

Tiga hakim yang diadukan oleh Paula juga telah diperiksa Komisi Yudisial beberapa hari setelahnya, yaitu pada Rabu (7/5/2025). Kini, Komisi Yudisial tengah menelaah hasil pemeriksaan untuk nantinya direkomendasikan ke Mahkamah Agung.

"Komisi Yudisial pada hari Rabu melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," jelas Siti.

"Komisi Yudisial akan melakukan telaah untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak. Dan kemudian memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Lebih lanjut, hasil dari pengaduan ke Komisi Yudisial ini disebut Siti Aminah tak akan mempengaruhi banding terkait hasil dari putusan cerai Baim dan Paula.

Sebagai informasi, Paula Verhoeven mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Dia tak terima lantaran merasa dirugikan atas putusan cerai yang dinilai fitnah.

Paula juga merasa terpojokkan lantaran putusan pengadilan yang menyebut dirinya terbukti berselingkuh sehingga dikategorikan ke dalam istri nusyuz atau istri durhaka. (*)

Baca Juga: Baim dan Paula Resmi Cerai dengan Pembagian Hak Asuh Anak, Kondisi Kedua Buah Hati Diungkap Kuasa Hukum