Grid.ID - Perselingkuhan merupakan salah satu bentuk dosa besar dalam Islam. Lalu, berdasarkan hukum Islam apakah istri yang selingkuh harus diceraikan oleh suaminya?
Selingkuh adalah salah satu masalah serius dalam rumah tangga yang bisa menghancurkan kepercayaan, merusak hubungan, dan menimbulkan luka yang dalam bagi pasangan.
Lalu bagaimana Islam memandang jika seorang istri berselingkuh? Apakah perceraian menjadi satu-satunya jalan? Berikut penjelasan terkait sikap suami yang diselingkuhi istri berdasarkan hukum Islam.
1. Perselingkuhan dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, perselingkuhan termasuk perbuatan haram dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pernikahan yang suci. Jika perselingkuhan itu sampai pada perzinaan, maka hukumannya sangat tegas. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Zina adalah dosa besar. Jika terbukti berzina, baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah mendapat hukuman rajam menurut hukum Islam, jika diterapkan secara syari dan di bawah otoritas negara yang sah.
Namun dalam banyak kasus, perselingkuhan bisa terjadi tanpa bukti zina secara hukum. Misalnya hanya chatting mesra, bertemu diam-diam, atau hubungan emosional. Tetap saja, hal ini merusak keutuhan rumah tangga dan melanggar batas-batas syariat.
2. Apakah Suami Harus Menceraikan Istri yang Selingkuh?
Islam tidak langsung mewajibkan perceraian meskipun istri selingkuh. Namun, Islam memberikan hak kepada suami untuk menjatuhkan talak jika istri melakukan pengkhianatan atau perbuatan yang mencederai kepercayaan dalam pernikahan.
Jika istri benar-benar terbukti berselingkuh dan tidak menunjukkan penyesalan atau keinginan untuk memperbaiki diri, maka perceraian bisa menjadi jalan keluar yang dibenarkan secara syari.
Baca Juga: Profil Deva Mahenra, Aktor La Tahzan yang Kerap Perankan Sosok Suka Selingkuh, Suami Mikha Tambayong