Find Us On Social Media :

Sidang Lanjutan Fachri Albar Tertunda Karena Orang penting Ini!

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 7 Juni 2018 | 14:26 WIB

Fachri Albar Masih Belum Yakin di Atas Putusan Hakim di Persidangan

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID – Sidang lanjutan terdakwa Fachri Albar terkait kasus narkotika yang menjeratnya terpaksa harus mengalami penundaan. 

Hal tersebut terjadi lantaran ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. 

Dalam persidangan yang berlangsung sekira 10 menit, Arlandi Triyogo selaku hakim anggota mengungkap ketidakhadiran ketua Majelis Hakim sebab ada anggota keluarganya yang meninggal dunia hari ini. 

BACA JUGA: Aksi Bela Tio Pakusadewo Terjadi di Pengadilan, Ini Tuntutannya

Sehingga sidang lanjutan kasus narkotika Fachri Albar mengalami penundaan. 

Nantinya sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Juni 2018 mendatang.

"Karena majelis hakim sedang berhalangan Ketua Majelis sedang berduka, sidang ditunda,"

"Oleh karena itu persidangan yang harusnya beragendakan pledoi ditunda hingga 28 juni hari Kamis ya," ungkap Arlandi Triyogo di ruang sidang. 

Meski demikian, Fachri Albar mengaku menerima penundaan ini dengan berlapang dada.

"Ya mau gimana lagi, jalanin aja, namanya juga Force Majeure (kejadian tak terduga)," kata Fachri Albar usai meninggalkan ruang sidang sambil terus berjalan kembali ke ruang tahanan pengadilan. 

Lebih lanjut, hari ini pihak kuasa hukum Fachri Albar sudah menyiapkan 11 lembar nota pembelaan untuk dibacakan di ruang persidangan. 

Terkait tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Juni 2018 kemarin. 

Saat itu Fachri dijatuhi tuntutan hukuman dengan masa tahanan 9 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Dari tuntutan tersebut, rencananya pihaknya akan meminta pengurangan masa tahanan menjadi 6 bulan. (*)