Find Us On Social Media :

Siap-siap, 1 Juli Mendatang Vape Bakal Dikenai Cukai 57 Persen, Harga Tambah Mahal Pastinya

By Seto Ajinugroho, Sabtu, 9 Juni 2018 | 05:05 WIB

Vape

Grid.ID - Anda penikmat Vape? siap-siap rogoh kocek lebih dalam ketika hendak membeli Liquid e-cigarette itu pada 1 Juli mendatang.Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif cukai yang dipatok sebesar 57 persen dari harga jual.  Kebijakan ini menuai kritik dari sebagian kalangan.

BACA : Anggap Anaknya Sebagai Gay, Seorang Ibu Tega Melakukan Penyiksaan dan PenembakanNamun pemerintah tetap tidak bergeming."Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Udang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait dimana setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut, " ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/6).Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57 persen. Tarif itu dianggap terlalub tinggi sehingga dapat memberatkan pebisnis E-Liquid vape yang rata-rata kategori UMKM.

BACA : Normal Saat Mengandung, Wanita Ini Alami Kejadian Tragis Usai Melahirkan, Bayinya Sampai Meninggal!Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI.Dan rata-rata banyak dari pengusaha vape tersebut memperjualbelikan dagangan nya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce. Vape sekarang memang menjadi trend di kalangan masyarakart Indonesia.Vape diklaim lebih aman daripada merokok.

BACA : Kumis Paling Populer Sepanjang Sejarah

Namun studi mengungkapkan sebaliknya, bahwa vape juga tak lebih aman dari rokok dan menyebabkan gangguan kesehatan pada tubuh yang mengonsumsinya.(*)