Find Us On Social Media :

Tak Goyah di Ruang Sidang, Ahmad Dhani Sebut Saksi Tak Memberatkannya

By Menda Clara Florencia, Senin, 2 Juli 2018 | 17:22 WIB

Tak Goyah di Ruang Sidang, Ahmad Dhani Sebut Keterangan Saksi Tak Memberatkannya

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia  Grid.IDAhmad Dhani tidak goyah dengan beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sidang hari ini, JPU menghadirkan saksi pelapor, M. Togar Harahap dan saksi fakta, Syawal. Ahmad Dhani tidak merasa keterangan saksi dapat memberatkan dirinya.

BACA JUGA: Jaksa Penuntut Beri Keringanan Hukuman Kasus Gatot Brajamusti, JPU: Dia Tulang Punggung Keluarga! "Nggak (memberatkan), hidup saya enggak pernah berat sih, santai aja," ujar Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). Ahmad Dhani merasa kicauannya di Twitter tidak menjatuhakan salah satu pihak. Kicauan Dhani merupakan ungkapan pendapat pribadinya soal penistaan agama.  "Ya saya pede aja, karena tweet saya itu kan pendapat pribadi. Dan di Indonesia kebebasan pendapat itu dilindungi oleh UU," tandasnya. Dalam Twitternya, Ahmad Dhani sempat menulis demikian, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.

Sebelumnya sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Ada dua saksi yang dihadirkan JPU. Pertama saksi pelapor, M. Togar Harahap. Kedua, saksi fakta Syawal yang merupakan karyawan Republik Cinta Management.

BACA JUGA: Kaka Slank Ajak Kamu Stop Hoax dan Ujaran Kebencian di Sosmed!

Kedua saksi memberikan keterangan atas cuitan kebencian pentolan Band Dewa 19 itu.Sekadar diketahui, M. Togar Harahap adalah pelapor cuitan kebencian Ahmad Dhani. Ia sengaja dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan soal cuitan Dhani yang diduga dianggap menyudutkan Ir Basuki Tjahaja Purnama."Diberitahu (ada cuitan Ahmad Dhani). Ada gambar dan foto terdakwa. Memang disetiap twit lain selalu ada," ujar saksi pelapor, Togar Harahap di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018)."Iya, (bukan pengguna sosial media)," terangnya lagi.Dalam keterangan saksi pelapor, ia menyebut cuitan tersebut merupakan hasil sentimen penulis kepada pasangan Ahok-Djarot kala itu."Ada Sentimen terhadap pendukung ahok-djarot," lanjut Togar Harahap.Sementara saksi fakta, Syawal dalam persidangan menjelaskan siapa admin dari akun sosial Twitter dengan akun @ahmaddhaniprast."Anda tahu admin dari akun terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Ratmoho, S.H, M.H."Bimo," singkat Syawal."Saya tanya sama dia. Kerjanya apa sekarang. Admin. Dia Admin sosial media dari terdakwa,""Kalau jadi admin baru, tahun 2017-an," terang Syawal.Syawal juga menjelaskan jika ia cukup mengenal admin Twitter Ahmad Dhani."Kenal Bimo 2009."Sementara itu, usai sidangnya, pihak Ahmad Dhani menyebut saksi yang dihadirkan JPU tidak sesuai kapasitas."Nah saksi ini kita anggap tidak memenuhi kapasitas itu, karena mengetahui dari orang lain," ujar Hendarsam Marantoko.Dhani menyebut seseorang dapat dikatakan saksi jika ia melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri. Sementara Saksi pelapor yang dihadirkan JPU, tidak menyaksikan langsung jempol Ahmad Dhani menulis ujaran kebencian itu dan bukan juga pengguna sosial media."Melihat itu bukan dari Twitternya, tapi ketika saya mengetik. Misal, saya membunuh, saksi melihat Ahmad Dhani membunuh, saya melihat waktu menusuk pisau, itu saksi," timpal Ahmad Dhani. (*)