Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Majelis Hakim membacakan kesimpulan atas sidang perceraian Nicky Tirta dan Liza Elly.
Setelah mengumpulkan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan kesimpulan sebelum sidang putusan yang bakal digelar pada dua pekan depan.
"Jadi hari ini agendanya adalah kesimpulan," kata kuasa hukum Nicky Tirta, Tri Adhyaksa saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
(BACA JUGA: Nicky Tirta Sempat Hadirkan Saksi Saudara Sedarah dalam Sidang)
Pada pekan lalu, Liza Elly tidak menghadirkan saksi sama sekali, sementara Nicky Tirta menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui prahara rumah tangganya.
"Selama proses persidangan, penggugat, pak Nicky Tirta menghadirkan dua orang saksi dan bukti. Sementara tergugat ibu Liza tidak menghadirkan satu orang pun dan buktinya," lanjutnya.
Dari sidang kesimpulan ini, fakta dan bukti mendukung argumentasi kedua pihak.
"Dari jawaban yang diberikan oleh tergugat, ibu Liza itu membenarkan sebagian besar dari pada jawaban," tandasnya.
Nicky Tirta mnggugat cerai istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nicky dalam gugatannya menyebut jika sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangganya. (*)