Find Us On Social Media :

Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini, Inilah Denda yang Nekat Terobos

By Alfa Pratama, Rabu, 1 Agustus 2018 | 14:16 WIB

Salah satu pengemudi saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018).

Grid.ID - Uji coba perluasan ganjil genap selama kurang lebih 1 bulan telah berakhir pada Selasa (31/7/2018).

Hari ini, (Rabu 1 Agustus 2018) perluasan ganjil genap sudah mulai diberlakukan untuk mendukung Asian Games 2018 yang akan digelar 18 Agustus mendatang.

Aturan perluasan ini pun sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) N0. 77 Tahun 2018, mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

Untuk masa berlaku perluasan ganjil genap, dalam Pergub tersebut tertuang dalam pasal 3 yang berisi akan dimulai sejak 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018.

Aturan ini Sementara untuk waktunya diterapkan setiap hari dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Baca juga : Via Google Maps Bisa Pantau Ganjil Genap, Begini Loh Caranya

Polisi pun sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar.

Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 Ayat 1, mobil pribadi yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda tilang dengan hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Pelanggarannya sama, masuk Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang dikutip dari Kompas.com.

Adapun perluasan kawasan pembatasan ganjil genap yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi), Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).

Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda), Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini. (*)

Baca juga : 5 Fakta Penting, Aturan Ganjil Genap Saat Asian Games 2018