Find Us On Social Media :

Pengacara Ely Sugigi Menilai Laporan Tessa Mariska Sangat Prematur

By Annisa Dienfitri, Senin, 6 Agustus 2018 | 14:29 WIB

Ely Sugigi bersama kuasa hukumnya, Arifin Harahap SH, saat ditemui Grid.ID di kawasan Jatibening, Bekasi, Senin (6/8/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri AwaliaGrid.ID - Ely Sugigi dilaporkan pendangdut Tessa Mariska ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (3/8/2018) lalu. Ely dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang.Bisnis penonton bayaran yang dikelola Ely Sugigi ternyata menarik minat Tessa untuk ikut menanamkan modal.

(BACA JUGA: Mengaku Dianiaya oleh Nikita Mirzani, Dipo Latief Lakukan Visum)Kepada Ely lalu Tessa memberikan modal sebesar Rp 50 juta, namun hingga kini modal dan uang keuntungan hasil bisnis tersebut belum juga diterima Tessa.Menanggapi somasi dan laporan yang dilayangkan Tessa, akhirnya Ely bersama kuasa hukumnya, Arifin Harahap SH, memberikan klarifikasi perihal masalah tersebut. Dengan didampingi Arifin, Ely memberikan keterangan secara langsung di kantor Arifin di daerah Jatibening, Bekasi. "Sebenernya kalo masalah hukum, saya mpok Ely Sugigi yang ga pernah ngerti hukum. Dan selama kerja 11 tahun ga pernah kena terpaut masalah hukum," buka Ely.Sang pengacara, Arifin, kemudian menjelaskan bahwa permasalahan ini sebetulnya masih sangat prematur.

(BACA JUGA: Genap Berusia 2 Bulan, Penampilan Putri Kecil Marissa Nasution Curi Perhatian) "Dengan somasi tersebut, kami melihat bahwa memang permasalahan ini sangat dipaksakan dan sangat prematur," ungkap Arifin.Arifin juga menegaskan bahwa kliennya, Ely Sugigi, sama sekali tidak pernah ada perjanjian kerja sama secara tertulis dengan Tessa. "Kami sampaikan bahwa klien kami tidak pernah ada perjanjian kerja sama secara tertulis antara Tessa Mariska dengan klien kami. Kami pastikan itu," tegas Arifin. (*)