Find Us On Social Media :

Ibunda Roro Fitria Ditolak Hakim Bersaksi, Digantikan Asisten Pribadi

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Kamis, 13 September 2018 | 15:41 WIB

Roro Fitria menangis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (30/8/20

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Asisten pribadi Roro Fitria bernama Salamah akan bersaksi pada persidangan kasus narkoba Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Saksi tersebut diajukan oleh pihak kuasa hukum Roro Fitria setelah pada persidangan sebelumnya ibunda Roro Fitria ditolak memberikan kesaksian oleh Majelis Hakim.

"Untuk agenda hari ini menghadirkan saksi yang meringankan bu Roro, saksinya dari orang dekat bu Roro, Asisten, asisten syuting (pribadi) bu Roro, di jakarta," ujar kuasa hukum Roro Fitria Asgar Sjarfi saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga : Pengacara Ungkap Roro Fitria Masih Ada Keinginan Pakai Narkoba

Kuasa hukum mengatakan untuk mendatangkan asisten pribadi Roro Fitria itu tidaklah mudah, sebab asisten tersebut sebelumnya merasa takut untuk menjadi saksi.

"Kami hubungin dia juga susah karena untuk jadi saksi itu takut kan, tapi padahal itu kan sebenarnya untuk meringankan," ujarnya lagi.

Baca Juga : Pakai Sabu dengan Alasan Syuting, Hakim Bandingkan Roro Fitria dengan Aktor Sophan Sophiaan

Ia merasa yakin, kesaksian asisten pribadi Roro Fitria sebagai orang terdekat akan dapat meringankan hukuman yang diterima kliennya itu.

"Dekat sekali sih karena kan syuting itu siang malem jadi dia mengikuti Roro 24 jam, dia bisa melihat apa yang Roro konsumsi, jadi sangat penting bagi dia untuk mengatakan bahwa memang bu Roro itu pengguna, keliatan dari orang dekatnya," tuturnya.

"Iya apakah pernah meihat bu roro mengkonsumsi narkoba atau gimana," pungkasnya.