Find Us On Social Media :

Belum Ada Satu Jam Diumumkan, Presiden Jokowi Minta Kenaikan Harga BBM Premium Ditunda

By Septiyanti Dwi Cahyani, Rabu, 10 Oktober 2018 | 18:50 WIB

Pertamina (persero)

Laporan Wartawan Grid.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Grid.ID - Hari ini, Rabu (10/10/2018), harga bahan bakar berjenis Pertamax mengalami kenaikan.

Hal ini disampaikan oleh PT Pertamina (Persero).

Jenis bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan harga adalah BBM non subsidi.

Baca Juga : Menteri ESDM Ignasius Jonan Ungkap Kenaikan Harga BBM Mulai Hari Ini

Seperti Pertamax Series, Dex Series dan Biosolar non subsidi.

Lalu, bagaimana dengan harga BBM berjenis premium?

Melansir dari laman Tribunnews (10/10/2018), Presiden Joko Widodo meminta kenaikan harga BBM untuk jenis premium ditunda.

Baca Juga : Harga BBM Non Subsidi Naik, Pengguna Premium dan Pertalite Tak Perlu Khawatir

Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan kepada Tribunnews di ruang VIP Bandara Ngurah Rai, Bali pada Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 18.30 WITA.

"Saya sudah lapor bapak presiden, bahwa PT Pertamina (Persero tidak siap melaksanakan kenaikan harga BBM hari ini.

Jadi Presiden memberi arahan agar ditunda kenaikan harga BBM Premium dan dibahas ulang", ujar Menteri ESDM sebagaimana dikutip dari Tribunnews (10/10/2018).

Baca Juga : Update Gempa Donggala: Stok BBM Menipis, Pertamina Tambah Pasokan Sebanyak 245 Ribu Liter ke Palu

Proses penundaan ini akan berlangsung sampai pihak pertamina sendiri siap.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM berjenis Premium mulai Rabu (10/10/2018) sore pukul 18.00 WIB.

Menteri ESDM mengumumkan rencana kenaikan harga BBM jenis premium ini di Hotel Sofitel Bali sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Juga : Update Gempa Donggala: Warga Korban Gempa Berebut BBM Langsung dari Truk Tangki Pertamina

"Kenaikannya sekitar 6-7 persen, lebih kecil dibandingkan persentasi kenaikan harga minyak mentah dunia sekitar 25 persen", ujar Jonan di Hotel Sofitel Bali.

Namun, selang 30 menit kemudian keputusan ini dianulir.

Jika terealisasi, maka harga jual premium di wilayah Jawa-Madura-Bali nantinya akan naik menjadi Rp 7000 per liter.

Baca Juga : Indonesia Diterjang Isu Harga BBM Naik, Masyarakat Diminta Tenang

Sebelumnya, harga premium di wilayah Jawa Madura dan Bali hanya Rp 6.450 per liter.

Itu artinya, harga BBM jenis premium akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp 550.

Sementara untuk harga jual Premium di luar Jawa Madura dan Bali akan naik menjadi Rp 6.900 per liternya.

Baca Juga : BBM Diisukan Naik, Ini 5 Tips Sederhana Untuk Menghemat Bahan Bakar

Sebelumnya, harga Premium di luar Jawa Madura dan Bali adalah Rp 6.400 per liter. (*)