Find Us On Social Media :

Polri Belum Bisa Merilis Korban Lion Air JT 610, Ini Alasannya

By Menda Clara Florencia, Selasa, 30 Oktober 2018 | 21:03 WIB

Brigjen Pol Arthur Tampi, saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Polri belum bisa merilis korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dalam beberapa waktu ini.

Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (Kapusdokkes) Brigjen Pol Arthur Tampi meminta keluarga dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 untuk bersabar dalam waktu 4 sampai 8 hari dari sekarang.

Sebab, kondisi jenazah pasca kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 berupa potongan tubuh.

Baca Juga : Usai Tragedi Lion Air, Afgan Memilih Pasrah Saat Naik Pesawat

"Kondisi tadi pagi, 24 kantong yang kita terima adalah body part-body part. Memang ada beberapa ciri spesifik yang kita temukan tapi kita tidak bisa merilis itu," kata Brigjen Pol Arthur Tampi, saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).

Selain itu, data jenazah tidak bisa sembarangan dirilis sebab ada beberapa keluarga yang memberikan ciri yang sama terhadap korban.

"Dari data antemortem, ada beberapa keterangan yang juga memberikan keterangan keluarga memiliki ciri yang sama," lanjutnya.

Baca Juga : Kemenhub Siap Berikan Sanksi Pada Pihak Lion Air Usai Black Box Ditemukan

Oleh sebab itu, Brigjen Pol Arthur Tampi bakal merilis jenazah usai tes DNA.

"Kita akan terus menunggu hasil pemeriksaan DNA," pungkasnya.

Baca Juga : Pengakuan Nelayan Lihat Pesawat Jatuh Saat Melaut yang Diduga Lion Air JT 610

(*)