Find Us On Social Media :

Tak Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Pelaku Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Divonis Hukuman Lebih Ringan

By Linda Rahmadanti, Rabu, 7 November 2018 | 19:38 WIB

Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari yang diajukan Ja

Grid.ID - Haringga Sirla menjadi korban pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung VS Persija Jakarta.

Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjaalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (6/11/2018).

Pengeroyok Haringga Sirla mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Di Hadapan Hotman Paris, Ibunda Haringga Sirla Menangis Saat Ungkapkan Kekecewaannya Atas Vonis Pelaku Pengeroyokan Anaknya

Empat terdakwa mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa lainnya dibebaskan.

Terdakwa SH dan AAP divonis hukuman empat tahun penjara, sedangkan TD dan AP mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

Hukuman yang memberatkan keempat terdakwa ini dikarenakan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tidak berdaya.

Halaman selanjutnya.