Modus ketiga adalah perusahaan pinjol bodong meminta imbalan kepada nasabah sebagai syarat untuk memproses pengajuan pinjaman.
Itu jelas penipuan sebab pegawai institusi keuangan dilarang keras menerima imbalan dari nasabah, dan itu bentuk pelanggaran berat jika dilakukan.
Keempat, jasa pinjol tersebut memberikan syarat yang sangat mudah bagi masyarakat yang berminat mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Pebisnis Fashion Shari Semesta: Hidup Bahagia Adalah Seimbang dengan Sekitarnya
Apabila syaratnya calon nasabah cukup menyerahkan foto KTP dan foto diri, maka itu bisa dibilang jasa pinjol ilegal.
Terakhir, modus kelima adalah jasa pinjol bodong meminta izin untuk boleh mengakses semua nomor kontak yang terdapat di gawai nasabah.
Biasanya, jasa pinjol bodong menghubungi nomor-nomor kontak tersebut untuk meneror nasabah jika tak bisa lunasi utang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shenny Fierdha |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR