Parapuan.co - Di tengah maraknya jasa penyedia pinjaman online atau pinjol, ada saja orang tak bertanggung jawab yang menjalankan bisnis penipuan berkedok pinjol.
Pinjol penipu tersebut dapat dipastikan berstatus ilegal atau tidak resmi, sehingga dijuluki pinjol bodong.
Karena tidak resmi secara hukum, maka operasi mereka pun menentang hukum dan imbasnya merugikan masyarakat yang menjadi nasabahnya.
Baca Juga: Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan
Melansir dari Kompas.com, nasabah awalnya tidak mengetahui bahwa mereka meminjam uang dari jasa pinjol bodong, yang kemudian mengenakan bunga besar.
Saking besarnya, bunga bahkan bisa melebihi jumlah uang yang dipinjam nasabah.
Mulanya berniat meminjam uang untuk keperluan tertentu, nasabah malah terperosok dalam jurang utang yang lebih dalam.
Parahnya, perusahaan jasa pinjol bodong tersebut tak segan menagih utang nasabah dengan cara kejam.
Mulai dari melancarkan teror via telepon maupun pesan singkat SMS yang bersifat intimidatif.
Perusahaan jasa pinjol bodong bahkan tak segan menghubungi nomor kontak orang-orang terdekat nasabah untuk memberitahukan bahwa si nasabah gagal bayar utang.
Baca Juga: Tak Perlu Pusing! Hadapi Rekan Kerja Toksik dengan 4 Cara Berikut
Bukan cuma malu, perasaan tertekan pun semakin menjadi sehingga nasabah ada yang sampai bunuh diri karena jebakan batman pinjol bodong.
Kawan Puan pasti tidak mau terjebak dalam permainan jahat pinjol bodong, kan?
Yuk, kenali modus-modus operasi pinjol bodong dan cara supaya tidak kena tipu pinjol bodong, seperti dilansir dari Kompas.com.
Modus Pinjol Bodong
Ada lima modus operasi yang identik dengan pinjol bodong.
Pertama, soal SMS blast, yakni pinjol bodong kerap menawarkan jasa pinjamannya melalui pesan singkat yang menjanjikan pinjaman cepat dan praktis.
Biasanya bunyi SMS seperti, “Butuh dana cepat dengan bunga rendah, hubungi nomor xxx.”
Atau bisa juga berbunyi, “Pembiayaan dan leaseback kendaraan cepat dan mudah, hubungi xxx.”
Baca Juga: Fakta Chloe Zao, Perempuan Asia Pertama yang Masuk Nominasi Golden Globe Awards
Modus kedua yakni jasa pinjol bodong tawarkan bunga yang amat rendah demi menggaet calon nasabah.
Padahal, penetapan bunga pinjaman harus berdasarkan pada aturan hukum dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per Januari 2021, bunga yang ditetapkan di pasaran khusus untuk pinjol adalah sekitar 16 persen sampai 30 persen per tahun untuk pinjaman produktif.
Untuk pinjaman jangka pendek (pay day loan), bunga pinjol maksimal 0,8 persen per hari.
Modus ketiga adalah perusahaan pinjol bodong meminta imbalan kepada nasabah sebagai syarat untuk memproses pengajuan pinjaman.
Itu jelas penipuan sebab pegawai institusi keuangan dilarang keras menerima imbalan dari nasabah, dan itu bentuk pelanggaran berat jika dilakukan.
Keempat, jasa pinjol tersebut memberikan syarat yang sangat mudah bagi masyarakat yang berminat mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Pebisnis Fashion Shari Semesta: Hidup Bahagia Adalah Seimbang dengan Sekitarnya
Apabila syaratnya calon nasabah cukup menyerahkan foto KTP dan foto diri, maka itu bisa dibilang jasa pinjol ilegal.
Terakhir, modus kelima adalah jasa pinjol bodong meminta izin untuk boleh mengakses semua nomor kontak yang terdapat di gawai nasabah.
Biasanya, jasa pinjol bodong menghubungi nomor-nomor kontak tersebut untuk meneror nasabah jika tak bisa lunasi utang.
Supaya Tidak Tertipu Jasa Pinjol Bodong
Kawan Puan, untuk menghindari jebakan jasa pinjol bodong, perhatikan tiga hal berikut sebelum mengajukan pinjol.
Pertama, kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
Dengan mengontak OJK, kita jadi bisa mendapat informasi apakah jasa pinjol tertentu resmi atau tidak.
Baca Juga: Pebisnis Fashion Shari Semesta: Hidup Bahagia Adalah Seimbang dengan Sekitarnya
Situs resmi Ojk.go.id juga memuat daftar jasa pinjol legal yang mendapat izin dari OJK.
Kedua, cek situs, media sosial, dan nomor kontak pinjol untuk memastikan keabsahannya.
Dengan begitu, kita jadi mengetahui apakah itu jasa pinjol bodong atau bukan.
Ketiga, jangan lupa periksa pula alamat perusahaan pinjol.
Jika alamat tidak lengkap, tidak jelas, atau sering berganti-ganti, maka dapat dipastikan bahwa itu pinjol ilegal.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shenny Fierdha |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR