2. Identitas : Profesional, yang sering terlibat dalam ekspresi publik, termasuk aktivis, jurnalis, penulis, peneliti, musisi, aktor, atau siapa saja dengan profil publik atau minat dalam pertukaran publik.
Pelanggaran : Kebebasan berekspresi: politis dan personal.
Peristiwa : Pelecehan, ancaman, dan pembungkaman melalui pelecehan
verbal.
Dampak : Biasanya konsekuensi tidak terlalu ekstrem karena status publik
korban, sehingga memiliki kekuatan lebih untuk memperbaiki situasi.
Baca Juga: Komnas PA Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SPI di Batu
3. Identitas : Penyintas dan korban penyerangan fisik.
Pelanggaran : Keselamatan fisik.
Peristiwa : Terlibat dalam kejahatan langsung, contoh: perekaman perkosaan.
Dampak : Dapat mengakibatkan konsekuensi ekstrem, seperti bunuh diri.
(*)
Source | : | SAFEnet |
Penulis | : | Ericha Fernanda |
Editor | : | Aulia Firafiroh |
KOMENTAR