Parapuan.co - Kekerasan tidak hanya terjadi di dunia nyata, semakin mudahnya akses internet dan media sosial yang semakin diminati muncul bentuk baru dari kekerasan berbasis gender.
Yaitu kekerasan berbasis gender online (KBGO), bentuk kekerasan satu ini difasilitasi oleh teknologi dalam melakukan interaksi secara maya.
Tindak kekerasan ini ditujukan khusus untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Baca Juga: Temuan Baru KPAI dan Komnas PA Soal Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan, dan penghapusan kemerdekaan.
Jika KBGO terjadi, solusinya bukan semata penegakan hukum, tetapi juga perlu intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban.
Tanpa intervensi ini, setelah menjalani hukuman, pelaku akan tetap memiliki cara pandang bias gender dan seksual.
Modus dan Tipe-Tipe KBGO
Mengutip panduan yang disusun SAFEnet, berikut ini modus dan tipe-tipe KBGO yang harus Kawan Puan Waspadai.
Sepanjang 2017, setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, yaitu:
Baca Juga: KPAI dan Komnas PA Beberkan Fakta Baru Dugaan Kekerasan Seksual Siswa SMA SPI Kota Batu
Sementara itu, dalam Internet Governance Forum dipaparkan bahwa kekerasan berbasis gender online mencakup spektrum perilaku.
Termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi.
KBGO juga dapat masuk ke dunia offline, di mana korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis, baik secara online maupun langsung di dunia nyata saat offline.
Siapa saja yang rawan menjadi korban?
Berdasarkan riset Association for Progressive Communications (APC), ada tiga tipe orang yang paling berisiko mengalami KBGO, antara lain:
1. Identitas : Seseorang yang terlibat dalam hubungan intim.
Pelanggaran : Keintiman dan kepercayaan.
Peristiwa : Melibatkan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk ekspresi pribadi, kemudian kontennya dieksploitasi secara publik oleh orang yang terlibat erat dengan hal tersebut.
Dampak : Dapat mengakibatkan konsekuensi ekstrem seperti bunuh diri, dipermalukan oleh publik, hingga perlu aksi tambahan dengan mengubah nama atau alamat.
2. Identitas : Profesional, yang sering terlibat dalam ekspresi publik, termasuk aktivis, jurnalis, penulis, peneliti, musisi, aktor, atau siapa saja dengan profil publik atau minat dalam pertukaran publik.
Pelanggaran : Kebebasan berekspresi: politis dan personal.
Peristiwa : Pelecehan, ancaman, dan pembungkaman melalui pelecehan
verbal.
Dampak : Biasanya konsekuensi tidak terlalu ekstrem karena status publik
korban, sehingga memiliki kekuatan lebih untuk memperbaiki situasi.
Baca Juga: Komnas PA Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SPI di Batu
3. Identitas : Penyintas dan korban penyerangan fisik.
Pelanggaran : Keselamatan fisik.
Peristiwa : Terlibat dalam kejahatan langsung, contoh: perekaman perkosaan.
Dampak : Dapat mengakibatkan konsekuensi ekstrem, seperti bunuh diri.
(*)
Source | : | SAFEnet |
Penulis | : | Ericha Fernanda |
Editor | : | Aulia Firafiroh |
KOMENTAR