Parapuan.co - Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja.
Menghadirkan ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual seharusnya menjadi upaya penting yang dijunjung tinggi oleh perusahaan.
Upaya tersebut dapat berupa langkah pencegahan dan edukasi bagi setiap pekerjanya untuk menghormati perempuan serta menerapkan sanksi bagi pelaku kekerasan.
Misalnya, ke mana penyintas harus melaporkan, apakah perlindungan identitasnya terjamin, dan bagaimana tindak tegas bagi si pelaku.
Srie Wulandari, CEO & Coach HR Academy, mengatakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja adalah hak dasar pekerja yang diatur oleh negara melalui Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Maraknya Kekerasan Seksual Online, Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi?
Secara spesifik, mengenai upaya preventif terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja, dibahas di Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
“Dari aturan tersebut terlihat jelas bahwa negara telah membebankan tanggung jawab besar bagi perusahaan untuk melakukan upaya preventif guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi keselamatan pekerjanya,” ujar Srie dalam Webinar Obrolan Kantor: Seberapa Aman Kantormu dari Kekerasan Seksual?, Rabu (28/07/2021).
Ia menegaskan bahwa penting sekali bagi tempat kerja memiliki standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual yang jelas.
Penulis | : | Ericha Fernanda |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR