Kebijakan Tindak Pelecehan Seksual di Perusahaan
Melalui acara yang sama, Maria Puspita, psikolog Associate Psikolog Yayasan Pulih, mengatakan kebijakan perusahaan harus menyediakan perlindungan bagi seluruh karyawan perusahaan yang mungkin mengalami tindak pelecehan, termasuk staf, supervisor, dan manajer.
Kebijakan perusahaan dapat mencakup:
“Dengan adanya kebijakan itu, maka dapat membantu mengidentifikasi langkah pelaporan dan tindakan disipliner yang harus diambil, mengharuskan jaminan kerahasiaan, dan menyediakan prosedur penyampaian keluh kesah (grievance mechanism),” jelas Maria.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Siapa Saja yang Rawan Menjadi Korban
Penanganan
Maria memaparkan alur penanganan tindak pelecehan seksual di perusahaan dengan merangkul semua lini, yaitu:
Penulis | : | Ericha Fernanda |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR