Parapuan.co - Sekarang kita bisa memiliki aset secara online, lho Kawan Puan.
Tak melulu soal aset kepemilikan rumah atau pun kendaraan, kita juga bisa memiliki aset seni dari para seniman dan juga konten kreator.
Aset digital ini biasa disebut dengan Non-Fungible Token atau biasa disingkat NFT.
Sederhananya, NFT dapat diartikan sebagai sertifikat kepemilikan dari sebuah aset digital.
"Sementara aset digital yang dimaksud bisa sangat beragam seperti foto, video, musik, gif, png, dan lainnya,” jelas Pandu Sastrowardoyo selaku CEO DeBio Network, NFT Curator Unique One Network, dan Co-Founder Asosiasi Blockchain Indonesia.
Baca Juga: Investasi Perhiasan Emas Vs Logam Mulia, Mana yang Lebih Cuan?
NFT sebenarnya mulai hadir sejak tahun 2014, namun popularitasnya meroket sejak digital artist bernama Mike Winklemann atau lebih dikenal dengan Beeple menjual karya NFT “Everyday: The First 5000 Days” dengan rekor penjualan termahal di balai lelang Christie’s dengan nilai US$69.3 juta pada Maret lalu.
Pandu lebih lanjut menerangkan, letak keunikan karya seni ada pada essence of rarity atau kelangkaan dari karya yang dijual oleh sang artist atau seniman, sehingga kolektor seni rela mengeluarkan jutaan dolar AS untuk mengoleksi sebuah karya seni melalui balai lelang ternama.
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR