Kamu Ingin Beli Rumah? Ini Tips Lolos Pengajuan KPR dari Pihak Bank

Tentry Yudvi Dian Utami - Minggu, 19 September 2021
Tips agar pengajuan KPR lolos dari Pihak Bank
Tips agar pengajuan KPR lolos dari Pihak Bank Business photo created by jcomp

Parapuan.co  - Meski tengah pandemi, tapi ada juga orang yang mengincar untuk mengambil Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Sebab, sebagian perumahan memang memberikan harga yang relatif turun dibandingkan sebelum pandemi.

Tapi sayangnya, mengajukan KPR bukanlah hal mudah, banyak dari kita juga sering tidak lolos.

Namun, apa sebenarnya pertimbangan pihak bank terhadap debitur KPR ini ya, Kawan Puan?

Melansir, Head of Secured Lending Bank Commonwealth Weddy Irsan menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan bank untuk memberikan KPR ke nasabahnya.

 “Yang paling umum, Bank akan menilai apakah nasabah dianggap mampu melunasi cicilan atau tidak,” ujar Weddy dilansir Kompas.com.

Meski begitu, Weddy memberikan tips agar pengajuan KPR lancar hingga lolos seleksi.

Ini tipsnya.

Baca Juga: Mengenal SBN Ritel dan Bedanya dengan ORI020 yang akan Segera Terbit

1. Lengkapi dokumen persyaratan

Weddy mengatakan bahwa hal pertama yang akan diperiksa oleh bank adalah kelengkapan dokumen pemohon KPR.

Sebab itu, dia menyarankan Kawan Puan agar lebih detail membaca syarat dokumen pengajuan KPR.

 “Agar prosesnya cepat, pemohon atau nasabah harus teliti membaca persyaratan dokumen sesuai dengan pekerjaannya dan jangan sampai ada dokumen yang tertinggal atau tidak terkirim karena prosesnya bisa terhambat,” ujarnya.

Biasanya dokumen yang dibutuhkan antara lain;

  • Tanda tangan pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri atau suami).
  • Fotokopi surat nikah atau cerai, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi rekening bank 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  • Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM dan SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
  • Sedangkan untuk profesional, dokumen slip gaji bisa digantikan dengan informasi keuangan terakhir dan fotokopi izin praktik profesi.
  • Sementara untuk pengusaha atau wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan adalah fotokopi laporan keuangan, fotokopi akta pendirian perusahaan, dan izin-izin usaha.