Parapuan.co - Isu pelecehan seksual di lingkungan kampus jadi topik yang sedang hangat dibahas.
Sebab, belakangan terjadi lagi upaya pelecehan yang diduga dilakukan dosen pada mahasiswinya.
Kasus terungkap setelah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) inisial L melaporkan tindakan sang dosen yakni Syafri Harto.
Buntut pelaporan itu, kini sang dosen sekaligus Dekan FISIP UNRI ini resmi jadi tersangka.
Dari laporan tersebut, Dekan FISIP UNRI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Melansir Tribun Pekanbaru, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto setelah proses penyelidikan dan pengamanan barang bukti, status penanganan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Sejumlah Akun Media Sosial akan Dilaporkan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka akan segera dipanggil untuk diperiksa.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami L
Kasus ini terbongkar usai L memberikan keterangannya melalui akun Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI @KOMAHI_UR.
Source | : | Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR