Grid.ID - Brigadir Budi Wahyu diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan polri di Polres Muna, Sulawesi Tenggara.
Bukan tanpa alasan, Budi Wahyu rupanya suka mangkir dari tugas.
Tak hanya itu, Budi Wahyu juga terlibat dalam tindak pidana pencurian sapi milik warga.
Baca Juga : Rumahnya Langsung Dibongkar! Seperti Ini Hukuman Buat Pasangan Kumpul Kebo di Sulawesi Selatan
“Kita melaksanakan pemberhentian tidak hormat dua anggota Polres Muna.
Dari personil ini kita lakukan kode etik, tidak masuk dan melakukan penggaran lain melakukan tindak pidana pencurian sapi,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga, Jumat (11/01/2019).
Agung menjelaskan, pemberhentian terhadap Budi Wahyu sudah dilakukan dalam sidang kode etik, namun untuk tindak pidana umumnya tetap berjalan.
“Kita sudah mencari, tapi belum juga didapat.
Kita sudah lakukan DPO terhadap tindak pidananya, dan ini kita kejar terus,” ujarnya.
Selain memecat Budi Wahyu, Polres Muna juga memecat Bripka Asri dari keanggotaan Polri.
Baca Juga : Gempa Bumi Guncang Sulawesi Utara, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |