Baca Juga : JPU Tak Gunakan Hak Replik, Lyra Virna Tetap Dituntut 1 Bulan Penjara
Sehingga dari penangkapan tersebut ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |