Grid.ID - TI (29) telah diamankan Kepolisian Sektor Sukamaju lantaran melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur, AS (16).
TI adalah warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara pada Minggu (20/1/2019) setelah korban melapor di Polsek Sukamaju.
“ Pelaku diamankan sesuai laporan LP/04/I/2019/Sek Sukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atau seorang pelajar," ujar Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu.
Menurut Alimin, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi ini terjadi pada Sabtu (19/01/ 2019) di Dusun Sitingkil, Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju.
“Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat ponsel dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan.
Saat menjemput, pelaku lalu mengajak korban menuju Sitingkil dengan menggunakan mobil pribadi.
Tiba di Sitingkil pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan masih tetap diburu oleh pelaku," ucapnya.
Pelaku dan korban pun pulang bersama. Namun, dalam perjalanan, saat tiba di Dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin cuci mobil.
Baca Juga : Rumahnya Langsung Dibongkar! Seperti Ini Hukuman Buat Pasangan Kumpul Kebo di Sulawesi Selatan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |