Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani akan ditempatkan di dalam sel yang bebas dari asap rokok.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, melalui sambungan telepon dengan Tribunnews.
Saat ini Ahmad Dhani pun tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga : Sempat Ditawar Om-om, Kini Ovi Sovianti Enggan Tampil Seksi Lagi
Oga menerangkan pihaknya telah memeriksa kelengkapan berkas penahanan Ahmad Dhani, termasuk rekam jejak medis sang maestro tersebut.
Merujuk pada berkas tahanan Ahmad Dhani, Oga pun menerangkan nantinya Ayah Al, El dan Dul itu akan ditempatkan di sel yang jauh dari asap rokok.
Hal itu lantaran motor grup band Dewa 19 itu mengaku anti terhadap asap rokok.
"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ucap Oga seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga : Coba Hitung Namamu Berdasarkan Aksara Jawa Berikut, Tentukan Nasib Baik dan Buruk
Oga juga menambahkan Ahmad Dhani telah membawa sejumlah kelengkapan barang pribadi, yakni pakaian dan alat mandi.
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |