Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID - Kasus penganiayaan siswi SMP asal pontianak oleh 12 siswi SMA masih ramai diperbincangkan masyarakat.
Demi memberikan dukungan dan simpatinya, media sosial pun diramaikan dengan #JusticeForAudrey oleh beberapa netizen.
Orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian setelah selang tujuh hari anaknya menceritakan kejadian yang menimpanya.
Baca Juga : Jelaskan Soal Hukum Anak di Bawah Umur dalam Kasus AU, Hotman Paris: Bisa Diadili dan Bisa Ditahan!
Dikabarkan bahwa kepala korban dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, disiram air dan diinjak di bagian perut juga mukanya ditendang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak pun memberikan komentarnya.
Melansir dari Tribun Pontianak, Eka Nur Hayati menginginkan jalur damai untuk kedua belah pihak.
Baca Juga : Bisakah Kasus #JusticeForAudrey Selesai dengan cara Berdamai? Hotman Paris Berikan Analisis Hukum
Mengingat korban dan pelaku adalah anak-anak masih di bawah umur yang wajib dilindungi.
Source | : | Instagram,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |