Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota langsung menangkap SP (23) dan membawanya ke Mako Polres Magelang Kota stelah ia dan calon istrinya RK melaksanakan penataran perkawinan di KUA.
Kasus ini terungkap karena laporan ayah korban, Wahyu Sasongko (51) pada 23 April 2019 lalu.
Baca Juga : Ternyata Motor Seperti Ini yang Dibutuhkan Wanita
Pada akhir Januari 2019 ayah korban membuka ponsel putrinya, WE dan menemukan foto lelaki yang diketahui sebagai SP.
Lalu beberapa hari kemudian, SP datang ke rumah WE dan mengajaknya pergi bermaksud untuk membantu WE mencari pekerjaan, saat itu ayah korban tidak curiga sama sekali.
Pada tanggal 31 Januari 2019, SP dan orang tuanya datang ke rumah WE mengantarnya dan bermaksud untuk melamar.
Baca Juga : Ingin Belanja Kebutuhan Ramadhan? Waspadai Hal Ini
Diketahui sebelum hari ia diantar pulang, WE ternyata menginap di rumah SP.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |