Kendati begitu, kini Steve Emmanuel justru diancam dengan hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, ia disangka menjadi seorang pengedar kokain dengan bobot 92,04 gram.
"Keadaan semakin berat, proses berat karena saya dianggap pengedar atau bandar narkotika.
"Saya harus menerima vonis bersalah, mengenai saya menjadi pengedar atau bandar narkoba," ucapnya lagi masih dalam nota pembelaan.
Baca Juga: Belasan Tahun Mendekam di Penjara, Lidya Pratiwi Mengaku Tersiksa!
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin (1/6/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.
Meski demikian, beberapa waktu lalu, santer dikabarkan Steve Emmanuel sudah tak diancam dengan hukuman mati. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nova.id dengan judul Masih Dibayangi Hukuman, Steve Emmanuel Memohon: Saya Harap yang Mulia Terketuk Sisi Kemanusiaannya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |