“Jadi, Qanun Hukum Keluarga ini hadir untuk melindungi kaum perempuan. Ada hak kaum perempuan dan anak-anak yang tak bisa diabaikan. Selama ini, kalau kawin siri yang laki-laki saja yang enak, sedangkan yang perempuannya nggak enak. Nah, ini yang terjadi,” ujar Musannif.
Rencana pelegalan poligami itu berdasarkan usulan pihak eksekutif (Pemerintah Aceh), sebagai daerah yang bersyariat islam.
Meski dalam syariat islam izin untuk poligami tidak diperlukan, tetapi sebagai syarat administrasi negara hal itu diperlukan.
Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Jogja Ini Mendadak Viral Setelah Ajak Poligami Sandiaga Uno
“Dalam hukum Islam, izin ini sebenarnya tidak diperlukan. Tetapi dalam syarat administrasi negara, kita mau itu harus ada sehingga tidak semua orang bisa melakukan poligami,” terang Musannif.
Selain surat izin yang dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Syar'iyah, syarat lain yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
1. Kemampuan Ekonomi
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Ketentuan Jumlah Istri sesuai Hukum Islam, yaitu empat orang.
Baca Juga: Paula Verhoeven Curhat, Ayahanda Baim Wong Kecam Candaan Poligami Anaknya: Kurang Ajar!
“Dalam hukum Islam, laki-laki dibolehkan menikahi perempuan sampai empat orang. Cuma terkadang laki-laki ini kan berpikir hanya pada frase ‘dibolehkan sampai empat’, sedangkan ayat sesudahnya ‘yang berkeadilan’ nggak dipikirkan. Nah, berkeadilan itu yang paling penting yang kita mau tuju, jangan waktu dia mau ambil fasilitas, kewajibannya nggak dijalankan,” pungkas Musannif.
Terkait kabar bakal legalnya poligami di Aceh, Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf turut memberikan komentar.
"Cepat kali dibahas itu sama mereka (anggota DPRA), tidak ditunggu saya duduk di Komisi VII dulu," tulis Darwati, membalas pesan Whatsapp Serambinews.com.
Baca Juga: Dengan Suara Lantang, Raffi Ahmad Katakan Pilih Poligami dan Ungkap Alasannya
Source | : | Kompas.com,tribun aceh,Serambi News |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |