"Ya kami hari ini bersama Mas Angga menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari klien kami Mbak Dewi Perssik untuk diperiksa pada tanggal 12 Juli 2019 ya," imbuh Sandy.
Sebelumnya, status Dewi Perssik sebagai tersangka pencemaran nama baik terucap dari kuasa hukum pelapor Rosa Meldianti, Rudi Kabunang.
Informasi tentang penetapan Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Sementara untuk Rosa Meldianti, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Keduanya menjadi tersangka setelah keduanya saling lapor dengan sangkaan pencemaran nama baik. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |