Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Seniman sekaligus aktivis Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks yang sempat heboh di media sosial pada akhir September 2018 lalu.
Vonis dua tahun penjara itu belum dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Ratna Sarumpaet sejak dotahan pada Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Jelang Vonis Majelis Hakim, Ratna Sarumpaet Didampingi Ketiga Anaknya
Kasus berita bohong atau hoaks berawal dari tersebarnya foto wajah Ratna Sarumpaet yang dipenuhi lebam dan luka di sekitar pipi dan matanya.
Ratna Sarumpaet mengaku telah dipukuli sejumlah orang di salah satu kawasan di kota Bandung.
Namun tak lama kemudian fakta terungkap, luka lebam ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu merupakan imbas dari operasi sedot lemak yang dilakukan di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |