Guna menghilangkan jejak, kelima pelaku mengikat jasad korban lalu memasukkannya ke dalam karung plastik putih.
Dari hasil pemeriksaan, Bambang mengatakan jika pembunuhan ini bermotif cemburu dan sakit hati yang dialami kelima pelaku.
"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku".
"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," jelas Bambang.
Kini, jasad korban yang ditemukan itu telah dikebumikan oleh keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih, pada Senin (12/8/2019).
Kelima pelaku yang yang telah diamankan diancam dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |