Grid.ID - Media sosial Tanah Air akhir-akhir ini dibuat heboh dengan video Vina Garut.
Sebuah video asusila berjudul video Vina Garut pertama kali tersebar viral di media sosial Twitter.
Video Vina Garut mulai tersebar ketika ada sebuah akun TWitter yang memperjualbelikan video Vina Garut.
Dengan bayaran pulsa Rp 50 ribu, akun Twitter itu menawarkan 44 video tak senonoh berjudul Vina Garut.
Dari 44 video tersebut, ada dua rekaman yang tersebar di berbagai media sosial, mulai dari Twitter hingga Whatsapp (WA).
Video Vina Garut menjadi viral bahkan sampai menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #VINA pada Kamis (15/8/2019) siang.
Viralnya video tak senonoh ini membuat kepolisian Polres Garut langsung bergerak cepat.
Baca Juga: Gelar Pesta Ulang Tahun Rafathar Secara Mewah, Raffi Ahmad : Hari Ini Kita Acara Sederhana
Dalam waktu singkat, Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pemeran video Vina Garut, A dan V.
Mengutip Kompas.com, A dan V merupakan pasangan mantan suami istri.
Keduanya merekam video tak senonoh itu ketika mereka masih berstatus sebagai suami istri.
Baca Juga: Gadis Ini Tak Sengaja BAB di Celana Saat Kencan, Respon Sang Pacar Jadi Sorotan
Sang wanita, V (19) berprofesi sebagai penyanyi hajatan.
Sedangkan sang pria, A, hanya seorang pengangguran.
V diamankan ke kantor Polres Garut, sedangkan mantan suaminya, A, dijaga petugas di kediamannya lantaran sakit parah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku merekam video Vina Garut saat menjual istrinya.
Ya, A tega menjual istrinya ke lelaki lain untuk beradegan panas.
A menawarkan istrinya, V, dengan harga Rp 500 ribu melalui Twitter dan dari mulut ke mulut.
Awalnya, A beralasanan nekat menjual istrinya ke lelaki lain karena terhimpit ekonomi.
Namun ada fakta terbaru yang berhasil diungkap Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkap jika A, suami V, merupakan seorang biseksual.
Selain tertarik dengan wanita, A juga menyukai lelaki.
Oleh karena itu, antara V dan A memiliki alasan yang berbeda saat merekam video Vina Garut.
"Untuk V motifnya ya cari uang. Dapat bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu".
"Sedangkan A untuk kepuasan saja. Ia juga bisa bermain dengan pria lain," ungkap Budi, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
Kini, polisi telah menetapkan A dan V sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |