Grid.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP masih terus bergulir di pengadilan Militer I-04 Palembang.
Agenda yang baru saja dilalui adalah pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum Prada DP.
Berdasarkan nota pembelaan yang dibacakan, Prada DP memiliki 4 alasan untuk dirinya memohon keringanan hukuman pada hakim ketua.
Seperti di lansir Grid.ID dari laman Tribun Sumsel, pembunuhan yang dilakukan Prada DP sekitar bulan Mei 2019 lalu.
Prada DP melakukan aksi kejinya di sebuah penginapan yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, Prada DP juga diketahui sebagai siswa Sartaif kabur dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) di Rindam II/ Baturaja.
Usai membunuh dan memutilasi Vera Oktaria, Prada DP kabur dan baru tertangkap di Kabupaten Serang, Banten sekitar akhir bulan Juni 2019.
Prada DP lantas digiring kembali ke Palembang untuk dimintai pertanggungjawaban.
Usai menjalani serangkaian persidangan, Prada DP dituntut hukuman pejara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Source | : | YouTube,kompas,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |