Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Pakai Bulu Mata Palsu Anti Ribet untuk Para Pemula!
Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam Penjara 1 Tahun
Kini, status AM pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, (pengemudi Lamborghini) sudah kita tetapkan tersangka semalam," kata Andi.
Saat ini, polisi masih memeriksa secara intensif AM yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha ini.
Akibat perbuatannya ini, AM sekarang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan akan terancam hukuman 1 tahun penjara sesuai dengan Pasal 335 dan 336 KUHP.
Baca Juga: 5 Keuntungan Ini Akan Kita Rasakan Kalau Travelling Saat Lagi Menjomblo. Asyik Banget!
Cabut Izin Kepemilikan Senpi
Selain menyita senpi (senjata api), polisi juga mencabut izin hak kepemilikan senjata api kaliber 32 yang dimiliki AM sejak Juni 2019.
AM sendiri diketahui selama ini bergabung sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).
Kepada polisi, AM mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.
"Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: 5 Seleb Cowok Indonesia yang Punya Wajah Lebih 'Imut' dari Usianya. Manis Banget!
Positif Ganja
Dalam pemeriksaan itu polisi juga mendapati bahwa AM tengah berada dalam pengaruh narkotika ketika melakukan aksinya.
"(AM) ternyata positif menggunakan ganja, ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku," tutur Yusri Yunus.
Meski demikian, polisi tak menemukan barang bukti ganja di mobil Lamborghini tersebut.
"Kita sudah geledah (mobil Lamborghini), tidak ada (ganja). Tapi nanti kita coba kembangkan lagi," ungkap Yusri.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |