"Di dalam 4 persidangan itu, sebagian besar korban hadir dibalik tirai. Hanya beberapa korban yang bisa dilihat oleh terpidana, wartawan, dan pengunjung," ungkapnya.
"Namun, dalam dua persidangan yang saya hadiri, korban dihadirkan dibalik tirai. Jadi pengadilan meminta kami (jurnalis dan pengunjung) termasuk Reynhard untuk keluar terlebih dahulu dari ruang sidang.
"Kemudian setelah korban ditempatkan diposisi di mana mereka bisa bercerita di pengadilan, baru kami termasuk Reynhard dihadirkan kembali," jelasnya.
Sejumlah 48 korban yang sudah berani bersaksi ini pun mendapat pujian dari hakim dan jaksa.
Meski keterangan para korban sangat menyakitkan, respon Reynhard malah tenang dan menikmatinya, bahkan tak menunjukkan empati kepada para korban.
"Sehingga hakim mengatakan gambaran monster terhadap Reynhard Sinaga merupakan gambaran yang tepat," kata Endang.
Meski Reynhard divonis dengan hukuman minimal 30 tahun penjara, hakim merasa sang predator tak pernah aman untuk dibebaskan.
"Putusannya hakim mengatakan 'anda (Reynhard) adalah predator seksual setan yang tidak pernah akan aman untuk dibebaskan' begitu," ungkap Endang.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,telegraph,Kompas TV |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |