"Bupati meminta agar kegiatan di Pogung terkait kegiatan Keraton Sejagat untuk dihentikan," ujar Pram Prasetyo.
Namun penghentiannya hanya sampai dengan adanya pemenuhan persyaratan termasuk izin mendirikan bangunan yang diketahui belum terpenuhi.
"Sampai dengan seluruh hal terkait kegiatan itu dipenuhi," imbuhnya.
Baca Juga: Burahol Tanaman Langka yang Bikin Wangi Badan Putri Keraton, Manfaat Kesehatannya Luar Biasa
"Jadi seandainya kegiatan itu terkait dengan budaya atau kelembagaan maka harus dipenuhi.
Namun yang jelas karena sudah menimbulkan dampak keresahan dan kerawanan maka sekali lagi Bupati memerintahkan kegiatan itu dihentikan," pungkasnya.
(*)
Source | : | KompasTV,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |