TN mengedarkan sabu-sabu sejak tiga bulan lalu.
"Kami juga mengamankan sabu-sabu seberat 0,46 gram sebagai barang buktinya," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2020).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara TN biasa menjual sabu-sabu di lingkungan kosannya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ibra Azhari Terus Bergulir, Kepolisian Sebut Bakal Ada Dua Tersangka Baru
Dalam satu kali transaksi barang haram itu, TN biasa mendapatkan keuntungan hingga Rp 200 ribu.
Terkait dengan kondisi TN yang tengah berbadan dua, Roland Ronaldy mengatakan akan ada perlakuan khusu.
"Nanti ada perlakuan beda dalam menjalani hukuman karena pelaku sedang hamil," ujar Roland Ronaldy.
Baca Juga: Nunung dan Suami Jadi Saksi di Sidang Kurir Narkoba
TN mengaku berani mengedarkan benda haram itu demi mendapatkan uang yang akan ia pakai untuk persiapan persalinan.
"Jual sabu-sabu ini buat persiapan melahirkan dan beli susu anak," kata TN.
Meski begitu, akibat perbuatannya, TN pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |