"Kami menemukan satu paket diduga sabu-sabu di dalam bungkus rokok," kata Koordiali pada13 September 2019.
M mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial E di Jalan Busiri, Jalur Mawar.
Polisi kemudian mendatangi rumah E, dan menemukan satu paket sabu di dalam tas.
Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan kembali enam paket sabu beserta alat isap sabu, timbangan digital, serta uang Rp 2 juta.
"Uang itu hasil transaksi yang baru saja dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan E, sabu itu didapatkannya dari FD, seorang ibu rumah tangga yang sedang mengandung.
Baca Juga: Pengakuan Medina Zein yang Mengonsumsi Narkoba Saat dalam Fase Menyusui
FD pun tidak dapat berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.
Dengan kooperatif, FD kemudian menunjukkan 12 paket sabu yang disembunyikan di kantong celana anaknya yang sedang dijemur.
"Barang tersebut dikirim dari luar Papua dengan menggunakan jasa titipan barang," tuturnya.
Baca Juga: Konsumsi Narkoba untuk Atasi Bipolar, Medina Zein Minta Maaf ke Followernya di Sosmed
Adapun total sabu yang didapatkan dari ketiga pemilik yakni, M 0,38 gram, E 5 gram, dan FD 10 gram.
Dari perbuatan tersebut, M dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sementara E begitu juga FD pasal 144 ayat 2. Karena keduanya memiliki sabu lebih dari 5 gram," tandas Koordiali.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |