Sementara itu, pelaku Rahayu juga mengaku sedang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Alhasil keduanya bersekongkol untuk memberikan layanan servis ekstra kepada pengunjung Villa Vanda Trawas, Kecamatan Trawas.
Pelanggan tetap bisnis prostitusi ini rata-rata berasal dari luar kota yang melakukan pemesanan melalui sambungan telepon.
"Kalau layanan itu sesuai permintaan pelanggannya ada yang minta pijat saja dan ada juga yang dilanjutkan dengan begituan," tandas Rahayu.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, pelanggan yang memesan layanan service ekstra hanya akan diberi status sebagai saksi saja.
(*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |