Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sudah sejak lama CA (16), siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, hanya bisa menahan sakit yang ia rasakan.
Sebab, CA tak punya bukti untuk menegaskan dirinya sebagai korban bullying di sekolah.
Ia hanya bisa mengeluh kepada budhe-nya, Nuryani, sejak 4 bulan lalu.
Meski Nuryani pun tak bisa berbuat banyak selain merasa iba.
"Budhe awakku loro kabeh (badanku sakit semua)."
"Aku ditendangi kancane nang sekolahan (aku ditendangi teman di sekolah)," ujar Nuryani menirukan keluhan CA dalam bahasa Jawa.
Dilaporkaln Setelah Videonya Viral
Melansir dari TribunJateng.com, kasus bullying ini sendiri baru bisa ditindak tegas setelah video aksi tercela ini viral di media sosial pada Rabu (12/02/2020).
Pada video berdurasi 28 detik itu, terlihat tiga orang siswa sedang mengeroyok seorang siswi yang duduk diam di bangkunya.
Siswi tersebut, yang diketahui adalah CA, hanya bisa membenamkan kepalanya ke meja saat ketiga temannya mulai menampar, menendang hingga memukulnya menggunakan gagang sapu ijuk.
Video ini pun langsung tersebar luas ke Instagram dan group WhatsApp hingga akhirnya diketahui keluarga CA.
Karena merasa tak terima anaknya diperlakukan seperti ini, ibu dan ayah CA pun langsung mendatangi sekolah untuk menanyakan kebenarannya sebelum membuat laporan ke Polsek Butuh.
Ketiga Siswa Jadi Tersangka
Kasus ini pun dengan cepat ditangani pihak kepolisian dengen menetapkan ketiga siswa pelaku bullying sebagai tersangka.
Kabar ini telah ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/02/2020).
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," katanya seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Iskandar menyebut ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sengaja Beri Nama Simpel untuk Anak Pertamanya, Shandy Aulia dan Suami Cari Referensi dari Google
Meski begitu mereka tidak akan ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun, yakni hanya tiga tahun.
Duduk Perkara
Aksi perundungan yang dilakukan oleh ketiga tersangka di ruangan kelas 8 SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo ini berawal dari aduan CA kepada sang guru terkait ketiga siswa yang sering memalaknya itu.
Ketiga pelaku yang merasa tak terima lantas mendatangi CA dan kemudian melakukan tindak penganiayaan.
Setelah melakukan penganiayaan itu, ketiga pelaku lansung pergi dengan merampas uang CA sebesar Rp 4 ribu.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |