Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sebuah klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, digerebek jajaran Polda Metro Jaya pada Selasa (11/02/2020) lalu.
Klinik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama 21 bulan itu tercatat sudah didatangi 1.632 pasien yang ingin menggugurkan janinnya.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat gelar kasus pada Jumat (14/02/2020).
"Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya," terang Yusri, seperti yang dilansir Grid.ID dari TribunJateng.com.
Dari situlah klinik aborsi ilegal itu mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.
"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," lanjut Yusri.
Rentang Tarif
Klinik aborsi ilegal yang beroperasi di daerah Paseban, Jakarta Pusat, ini diketahui mematok tarif yang berbeda-beda sesuai dengan usia kandungan yang hendak digugurkan.
"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya,"
Source | : | Tribunjateng.com,Kompas.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |