Baca Juga: Viral Tenaga Medis Tak Lupa Ibadah di Tengah Tugas Lawan Corona, Salat Tetap Pakai APD
"Bibi sesuai UU no 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ungkap Audie S Latuheru di Polres Jakarta Barat, dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, Jumat (20/3/2020).
Kendati demikian, Audie memastikan pihak kepolisian akan kembali melakukan pemanggilan kepada Bibi, Vanessa Angel dan CL setelah hasil pengecekan rambut dan darah keluar.
Vanessa Angel diciduk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Hasil dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa psikotropika.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |