Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut Galih Ginanjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan terdakwa Pablo Benua dan Rey Utami.
Sugiarto Atmowijoyo, kuasa hukum Galih Ginanjar menyatakan bahwa suami Galih Ginanjar itu tidak terbukti mengatakan organ intim bau ikan asin pada pelapor Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Lebih Berat dari Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar Bakal Ajukan Pledoi
Hal itu diungkap Sugiarto saat awak media menghubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).
"Melihat fakta hukum ketika videonya diputar (dipersidangan), Galih tidak pernah menyebutkan sebagaimana yang disebutkan Fairuz dalam BAP, di angka 7."
"Di mana disebutkan bahwa si Galih mengatakan, gini BAP-nya 'Di mana saat itu Galih Ginanjar Saputra dan Rey Utami mengatakan organ intim bau ikan asin,'" ungkapnya.
"'Organ intim berjamur, dikarenakan bau organ intim disendokin atau dikerokin sampai satu sendok penuh cairan keputihan, organ intim keputihan, organ intim bau karena gonta-ganti pasangan', itu dipoin 7 ya," sambungnya.
Hal itu pun yang dipertanyakan oleh kuasa hukum Galih, lantaran adanya berita acara yang cacat hukum.
Galih tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Baca Juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Barbie Kumalasari Buka Suara
"Salah satu di antaranya menyampaikan BAP itu cacat hukum karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada, tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara," ungkap Sugiarto.
"Jadi ngambilnya dari mana itu berita acara dan keterangan pelapor ini, ngambil dari mana? Itu asumsi dia sendiri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai 3 dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |