4. Shalat Tarawih di Rumah
Jika wabah virus corona masih melanda hingga bulan Ramadhan, maka shalat tarawih yang biasanya dilaksanakan bersama-sama di masjid akan ditiadakan.
Shalat tawarih dapat dilakukan di rumah masing-masing jika kondisi masih mengkhawatirkan.
Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan sebagainya.
5. Puasa Bagi Tenaga Tenaga Kesehatan
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, para tenaga medis yang bertugas dapat meninggalkan puasa Ramadhan.
Hal ini untuk menjaga kekebalan tubuh mereka dalam menghadapi paparan virus corona.
Namun sebagai gantinya, mereka dapat melaksanakan puasa di lain hari.
6. Shalat Idul Fitri Ditiadakan
Tuntunan terakhir sesuai dengan surat edaran tersebut adalah untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.
Shalat Idul Fitri sendiri merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting, namun jika wabah ini tak kunjung reda maka seluruh rangkaian bisa tidak dilaksanakan.
Kumandang takbir yang biasanya dilakukan di masjid-masjid juga akan dikumandangkan di rumah masing-masing.
Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.
Namun, keputusan ini juga bisa tidak dilaksanakan jika keadaan sudah membaik.
"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula,"
"Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan obyektif untuk kemaslahatan bersama," terang Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
(*)
Source | : | Kompas.com,covid19.go.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |