Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Fitur angkut penumpang atau go-ride di aplikasi Grab dan Gojek resmi dihilangkan untuk sementara waktu.
Hal ini terpaksa dilakukan agar pengguna dan juga driver di wilayah Jabodetabek membatasi intraksi sosial.
Chief of Corporate Affairs Nila Marita menyampaikan apabila keputusan ini diambil untuk merespon kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang mulai diterapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta pada (10/4/2020), kutip Grid.ID dari Kompas.
Nila menyampaikan apabila penerapan PSBB ini akan ditepakan oleh Pemerintah Provinsi DKI selama 14 hari kedepan.
"Larangan ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB pada 10-23 April berdampak pada berhentinya sementara salah satu layanan yang disediakan oleh mitra driver Gojek di Jabodetabek, yaitu layanan transportasi roda dua GoRide," tuturnya.
Lebih lanjut, Nila memastikan fitur angkut penumpang ini masih berlaku untuk Go BlueBird, Grab-car dan Go-Car.
Namun sistim angkut penumpang yang menggunakan jasa mobil ini akan disesuaikan dan dibatasi penggunanya.
"Maksimal jumlah penumpang 2 orang agar physical distancing bisa tetap terjaga," ujar Nila.
Baca Juga: Kenang Sosok Glenn Fredly saat Kariernya Terpuruk, Dewi Perssik: Dia Membantu Menerbangkan Sayapku
Disamping itu layanan pesan antar dari GoFood, masih tetap menyediakan layanan.
Selain itu untuk pengantaran barang seperti GoSend, GOMart, GoShop dan GoBox juga masih bisa diakses.
Namun, maasyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kontak fisik secara langsung.
"Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung," ujar Nila.
Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana juga menghimbau para pengendar motor pribadi agar tidak berboncengan terlebih dahulu, kutip dari Tribun Bogor.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).
Selanjutnya tidak diperbolehkannya transportasi ojek online mengangkut penumpang ini telah disebutkan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi tentang layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang"
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil, atau maksimal dua orang sudah termasuk supir.
Tak hanya itu, jam operasional transportasi umum pun akan dibatasi mulai dari jam 06.00 hingga jam 18.00 WIB.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 yang semakin meningkat di Jakarta.
Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.
(*)
Source | : | kompas,tribun bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |