Grid.ID - Kabar tak sedap datang dari Gisella Anastasia.
Mantan istri Gading Marten itu kini resmi menjadi tersangka video syur yang sempat beredar beberapa bulan lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Gisel mengakui sendiri bahwa ia merekam video itu di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017 silam.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia dan MYD Terancam Hukuman 6 Sampai 12 Tahun Penjara
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Mengenai hubungan antara Gisel dan MYD, Yusri belum bisa menyampaikan lebih lanjut.
Kendati demikian, Yusri berujar, pihaknya bakal memeriksa kembali Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |