Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang penyanyi senior Reza Artamevia berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Garis besarnya, JPU menjelaskan jika Reza Artamevia dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda perkara 5.000,-.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.
Baca Juga: Siapkan Pembelaan, Kuasa Hukum Keberatan Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama: 1 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan. Dan denda perkara 5.000," tambahnya.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |