Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Belum lama ini, publik dikejutkan dengan sebuah mobil yang melawan arah di Tol Cikunir, Sabtu (27/11/2021) lalu.
Ya, mobil tersebut melawan arah hingga mengalami kecelakaan.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Minggu (28/11/2021), diketahui pengemudi mobil tersebut adalah MSD (66).
Dalam kejadian itu, MSD pun juga tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.
Saat melawan arus, mobil yang dikemudikan oleh MSD menabak mobil Mobilio dari arah berlawanan.
Awalnya, MSD diduga tengah dalam pengaruh narkoba lantaran sulit untuk berkomunikasi dan tampak linglung.
Namun, baru-baru ini polisi mengungkap bahwa hasil tes urine MSD negatif dari narkoba.
Selain itu, polisi juga menduga bahwa pengemudi yang sudah berusia lanjut itu mengalami demensia yakni penyakit yang mengakibatkan penurunan daya ingat dan cara berpikir.
"Sudah dilakukan test urine, enggak ada pengaruh obat sama sekali. Hasilnya negatif narkoba atau psikotropika," jelas Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter dan keterangan pihak keluarga si kakek sering lupa. Jadi pas ditanya identitasnya bingung, rumahnya di mana, namanya siapa juga linglung. Ketika ditanya 'kenapa pak begini? hanya diam dan kaya orang linglung," lanjutnya.
Bahkan, menurut Argo, pria tersebut pun justru kebingungan saat diperiksa polisi.
"Kalau sadar kan enggak apa-apa kesehatannya. Saya kemarin juga bingung, kakek itu gak ingat apa-apa. Malah berbicara perasaan saya jalannya jalan bener pak, kadang kalau orang begitu kan misalnya di jalan muter-muter komplek suka tidak pulang ke rumah. Ternyata dia lupa pulang ke rumah," sambung dia.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (28/11/2021), MSD pun akhirnya tidak ditahan oleh pihak kepolisian mengingat kondisinya yang mengalami penyakit tersebut.
"Semalam kami kembalikan ke pihak keluarga. Mungkin nanti akan kami lanjutkan pemeriksaan di hari Senin mungkin. (Sopir) Perlu didampingi sama psikiater," jelas Argo.
Selain itu, pihak keluarga juga telah menyatakan kesanggupan mereka untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan.
"Hanya materil. Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi sementara kami serahkan ke keluarga. Kalau ada korban jiwa, mungkin kami lakukan penahanan," sambungnya.
(*)
Source | : | tribunnews,Megapolitan Kompas |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nurul Nareswari |